MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lingkungan

LPUI-SU Dukung Penertiban Daging Non-Halal di Medan, Tegaskan Bukan Diskriminasi dan Tolak Isu SARA

×

LPUI-SU Dukung Penertiban Daging Non-Halal di Medan, Tegaskan Bukan Diskriminasi dan Tolak Isu SARA

Sebarkan artikel ini

Ustadz Abu Azzam Sebut Surat Edaran Wali Kota Medan Fokus pada Penataan Kota, Kebersihan Drainase, dan Ketertiban Umum

Ketua Umum LPUI-SU yang juga Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan. (kedannews.co.id/Hendra Syahputra)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tolak Politisasi dan Isu SARA

Dalam keterangannya, Ustadz Abu Azzam mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyikapi kebijakan tersebut secara proporsional dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba mengaitkan kebijakan penataan tersebut dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

β€œMari kita berpikir dewasa. Jangan benturkan aturan tata ruang dan kesehatan ini dengan isu SARA yang dapat memecah belah kerukunan di Medan. Penertiban ini justru bertujuan agar pedagang daging non-halal memiliki tempat yang representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, dan limbahnya terkelola dengan baik,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas Kota Medan sebagai kota multietnis dan multikultural, sehingga setiap kebijakan publik sebaiknya dipahami dalam kerangka kepentingan bersama.

Poin Utama Penataan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut mengatur sejumlah poin penting, antara lain:

* Larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
* Pengaturan zonasi penjualan di kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.
* Larangan membuang limbah, seperti darah dan sisa potongan, langsung ke drainase umum guna mencegah polusi bau dan berkembangnya lalat.
* Kewajiban pemasangan identitas komoditas secara jelas untuk memberikan transparansi kepada konsumen.

Pengaduan DLH Kota Medan