Medan, kedannews.com – Kejaksaan Negeri Medan menangkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S yang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program dana ma’had mahasiswa tahun 2020–2021.
“Kami melakukan penangkapan terhadap S di Medan pada Senin siang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Senin (27/11/2023).
Penangkapan ini didasarkan pada surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) Nomor 1543 tanggal 3 Agustus 2023 yang sudah menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pungutan dana ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020–2021.
“Dalam hal ini, terhadap S sudah dilakukan persidangan secara in absentia di Pengadilan Negeri Medan bersama terdakwa E (Bendahara Pusbangnis UINSU) dan terdakwa S (Kepala Pusbangnis UINSU),” kata Ali Rizza.
Dia melanjutkan ketiga terdakwa itu sudah menjalani persidangannya dengan agenda pemeriksaan para saksi.
“Kegiatan saat menjadi DPO, S bepergian ke Jawa, Jabotabek dan kawasan Sumatera Utara lainnya dengan urusan tertentu,” ucapnya.












