Hapendi juga menegaskan IPPAT terus bergerak untuk kemajuan perkumpulan dan memberikan perlindungan anggota. Selain mendorong PPAT yang profesional bermartabat dan taat hukum, dalam melaksanakan tugas dan jabatannya PPAT harus dijamin nyaman dan mendapatkan pengayoman dari perkumpulan.
“Terbitnya PP 35/2023 mengenai ketentuan pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mewajibkan PPAT harus meminta bukti pembayaran BPHTB dan adanya denda cukup besar jika tidak melaksanakannya dan terlambat menyampaikan laporan bulanan PPAT, membuat PPAT tidak nyaman dalam melaksanakan tugas dan jabatannya. Karena itu PP IPPAT menginisiasi melakukan judicial review (RJ) atas aturan tersebut”, kata Hapendi.
Sementara Ketua Panitia Rapat Pleno X Legalia Sirait, SH, MH., MM melaporkan rapat pleno dihadiri 204 peserta dari seluruh bidang yang ada di PP IPPAT.
“Selaku panitia kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi rekan rekan dalam mensukseskan rapat pleno ini. Semoga rapat ini menghasilkan keputusan terbaik untuk perkumpulan”, kata Legalia.
Sesuai hasil rapat pleno, diputuskan kongres diselenggarakan hari Kamis – Jumat 16-17 Mei 2024 di Medan, Sumatera Utara. Keputusan lainnya, penentuan tema kongres, waktu dan tempat kampanye, besarnya kontribusi diserahkan kepada PP IPPAT, pemilihan formatur Ketum dan Anggota Majelis Kehormatan Pusat (MKP)dilaksanakan melalui kehadiran langsung peserta, tidak secara elektronik terbatas maupun nasional serta memberikan persetujuan kepada PP IPPAT mengajukan judicial review atas PP 35/2023.












