“Saat ini kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini,” ujar Firdaus seperti dilansir dari Antara.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan.
“Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Zultaufik
Editor: Mery Ismail S.Sos
Simak Video: Kesyahbandaran dan Pelindo sebut diduga barang ilegal masuk dari km semangat tani tanggung jawab Bea Cukai Kuala Tanjung












