Medan, kedannews.com – Kristanto Exodus mundur dari kader Partai Demokrat dan pencalegan di tingkat DPRD Kota Medan. Kristanto mundur karena dirinya merasa dizolimi DPC Partai Demokrat.
Pengunduran diri Kristanto Exodus dilakukannya secara tertulis pada 16 Mei 2023. Surat penguduran dirinya ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Medan.
Selain ke Ketua DPC Partai Demokrat Medan, surat juga ditembuskan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua DPP Partai Demokrat, serta KPU Kota Medan.
Kristanto Exodus yang tercatat sebagai kader atau anggota Partai Demokrat dengan nomor KTA: 1023212220920785, pekerjaan karyawan swasta, dan beralamat rumah di Jalan Buku No. 19 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam surat pengunduran dirinya, Kristanto Exodus mengatakan dirinya dibohongi serta dizolimi dengan fakta dirinya sudah mempersiapkan segala syarat administrasi untuk Bacaleg Partai Demokrat dari Dapil 1 Kota Medan.
Ternyata, lanjut Kristanto Exodus dalam surat, ternyata setelah dikroscek ke KPU Kota Medan, namanya tidak terdaftar di KPU Kota Medan sebagai Daftar Caleg Sementara.












