Medan, kedannews.com – Seorang wanita paruh baya yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan 7, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru ditangkap Sat Narkoba Poltestabes Medan pada 11 April 2022 lalu.

Sang Kepling yang berinisial, Ais (46) ini ditangkap karena nyambi sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu. Darinya diamankan sabu seberat 4,5 gram yang disimpan di dalam tas warna biru yang kerap dibawanya.
Hal itu diduga dilakukannya karena merasa gajinya sebagai Kepling tak mencukupi. Bahkan ia mengaku terpaksa menjual sabun untuk membantu perekonomian orang tuanya.
“Saya jualan sabu ini baru 6 bulan untuk membantu menghidupi ekonomi orang tua, sedangkan jadi Kepling sudah 3 tahun,” aku Ais saat ditanyain wartawan dalam kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jum’at (13/5/2022) siang.
Saat memimpin press rilise itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda juga mengungkapkan bahwa tersangka ibu Kepling ini memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.












