Dalam narasi yang beredar di media sosial, peristiwa penengahan itu disebut sebagai bentuk penghadangan bahkan dikaitkan dengan dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal. Namun kepolisian memastikan, tidak ada konflik maupun penghadangan antarsesama personel sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami pastikan tidak ada penghadangan ataupun konflik internal. Yang terjadi adalah proses mediasi untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah konflik terbuka,” ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Selasa (3/2/2026).
Hasil pengecekan di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, tidak lagi menemukan aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Meski demikian, aparat tidak menghentikan langkah penanganan sampai di situ. Penelusuran lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat pada 29 Januari 2026 menemukan satu unit excavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Alat berat itu disimpan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Dua orang yang diduga mengetahui aktivitas tersebut juga diamankan untuk dimintai keterangan.












