“Saya hanya terima uang dari hasil sawit kami seluas 16 rante”, aku N.
Diakui N yang telah menikah dengan suaminya Ajir selama hampir 12 tahun, mereka tidak dianugrahi keturunan. Meski begitu N mengatakan atas persetujuan bersama, mereka telah mengadopsi seorang anak perempuan 2 tahun lalu.
Dalam pengaduannya, N menceritakan krologis kejadian yang menerpa bahtera rumah tangga mereka.
Pada Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib, N dihubungi suaminya Ajir dan memberitahukan kepada N bahwa dirinya telah menikah lagi dengan perempuan lain berinisial TIK.
Mendengar hal tersebut N pun mencoba mencari tahu dan kemudian meminta tolong kepada salah seorang tetua desa untuk mendatangi rumah Jalidin selaku orang tua TIK di Dusun V Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.
Kemudian pada 20 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib tetua desa yang dimintai tolong oleh N mengatangi rumah orang tua TIK.
Dari keterangan tetua desa yang mendatangi kediaman TIK, dirumah tersebut bertemu dengan orang tua TIK dan membenarkan bahwa
AN alias AJR telah menikah secara agama dengan TIK yang merupakan putrinya.












