Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Oknum Polisi Diduga Mafia Tanah Dilaporkan ke Polres Asahan

×

Oknum Polisi Diduga Mafia Tanah Dilaporkan ke Polres Asahan

Sebarkan artikel ini
21 warga itu melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Hidayah & Partner melaporkan oknum Polisi ke Polres Asahan. (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Asahan, kedannews.com – Polres Asahan menerima laporan oknum polisi diduga mafia tanah di Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, pada Kamis 7 Maret 2024. Laporan 21 warga itu melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Hidayah & Partner.

Laporan diterima dengan model pengaduan masyarakat (Dumas) oleh Kanit II SPKT Polres Asahan Aiptu Ridwan NRP 7707118.

MEMPROSES ADSENSE...

“Iya. Sudah diterima Polres Asahan dumas dari warga Desa Rawa Sari, Dusun 7. Oknum polisi itu tugas di Polsek Bandar Pulau, namanya Aiptu Irianto Surbakti,” ucap Kuasa Hukum Siti Junaidah Hasibuan SH, SPd, Mkn, Sabtu 9 Maret 2024.

Menurut Siti, dokumen yang diserahkan ke Polres Asahan atas dugaan mafia tanah oknum polisi Aiptu Irianto Surbakti, yaitu 20 foto copy segel surat keterangan tanah, 21 foto copy sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dibuat berdasarkan keterangan palsu.

Kemudian, pernyataan Sugiarto, mantan petugas pertanian lapangan (PPL) tentang tanah dikelolah oleh kelompok masyarakat, dan pernyataan masyarakat atau memberikan kuasa kepada Sugiarto.

“Ada 21 SHM jadi miliknya Aiptu Irianto Surbakti bersama rekannya Benteng Surbakti di atas lahan 40 hektare yang sejak tahun 1987 ditempati, dikuasai, dikerjakan, oleh masyarakat Desa Rawa Sari,” bebernya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan