“Karena 7 tahun tidak ada silang sengketa dengan pihak lain, pada tahun 1994, Kepala Desa Rawa Sari, Nurdin Panjaitan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) kepada masyarakat berjumlah 21 orang,” sambung Siti.
Siti pun berharap Polres Asahan serius memproses laporan masyarakat Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, atas dugaan mafia tanah oknum polisi Aiptu Irianto bertugas di Polsek Bandar Pulau.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim AKP Rianto mengakui telah menerima laporan dumas dari masyarakat Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan, terhadap oknum polisi Aiptu Irianto Surbakti yang diduga menjadi mafia tanah, berjanji akan menindaklanjutinya.
“Ok,” jawab AKP Rianto menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, dan laporan dumas ini pun telah diketahui Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dan Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto.












