Target PAD Disesuaikan
Menanggapi sorotan Fraksi PDI Perjuangan terkait penurunan target PAD dalam P-APBD 2026, Rico menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan asumsi, kondisi ekonomi makro dan proyeksi penerimaan sampai akhir tahun anggaran.
Menurut dia, optimalisasi PAD juga masih berhadapan dengan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk meningkatkan penerimaan, Pemko Medan menyiapkan sejumlah langkah, antara lain memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak, memperluas pembayaran non-tunai, mengintegrasikan data transaksi serta meningkatkan pemantauan penerimaan dengan dukungan teknologi.
Di sisi lain, Pemko Medan menyebut memperoleh tambahan Transfer Keuangan Daerah lebih dari Rp565 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar DBH sampai 2024.
Penanganan Banjir Tidak Parsial
Persoalan banjir menjadi salah satu bagian penting yang dijelaskan Rico dalam sidang tersebut.
Ia menyatakan penanganan genangan tidak dapat hanya berfokus pada satu lokasi. Pemko Medan melakukan pemetaan titik genangan untuk menentukan kawasan yang membutuhkan penanganan prioritas.
Menurut Rico, sistem drainase perlu dilihat sebagai satu kesatuan, mulai dari bagian hulu hingga hilir dan outlet yang bermuara ke sungai.
“Penanganan saluran drainase harus secara kawasan, bukan parsial—satu kesatuan sistem dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan sungai,” kata Rico.
Pemko Medan juga menghadapi persoalan pembagian kewenangan dalam penanganan banjir. Karena itu, koordinasi dilakukan bersama BBWS Sumatera II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, instansi vertikal serta pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan dengan Kota Medan.












