MEDAN, kedannews.co.id – Proses penentuan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029 di DPRD Sumut, Selasa (15/9/2026), diwarnai aksi walk out dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai NasDem.
Kedua fraksi tersebut meninggalkan proses setelah mempersoalkan perubahan agenda yang menurut mereka terjadi secara mendadak. Mereka menyebut agenda yang sebelumnya disepakati hanya mencakup uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, tetapi kemudian dilanjutkan ke tahapan pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, mengatakan keberatan yang disampaikan bukan berkaitan dengan proses uji kelayakan calon, melainkan mekanisme perubahan agenda menuju pemilihan.
Menurut Zeira, agenda yang telah dibahas sebelumnya dijadwalkan berlangsung selama dua hari dan hanya memuat uji kelayakan serta kepatutan. Namun, pada sore hari muncul agenda baru yang mengarah pada pemilihan.
“Agenda awal yang sudah disepakati itu adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tiba-tiba sore harinya berubah menjadi agenda pemilihan. Kami mempertanyakan, kapan perubahan agenda itu dibahas dan diputuskan,” ujar Zeira.
Zeira juga mempertanyakan surat dari pimpinan DPRD Sumut yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan. Ia menyebut belum memperoleh penjelasan mengenai kapan perubahan tersebut dibahas serta forum apa yang menjadi dasar keputusannya.
Permintaan agar waktu, tanggal, dan jam pemilihan disepakati melalui mekanisme yang sesuai juga tidak memperoleh titik temu. Situasi itu kemudian menjadi alasan Zeira meninggalkan ruangan dan tidak mengikuti proses pemilihan.
“Saya memilih WO karena saya tidak ingin ikut dalam proses yang menurut kami cacat secara prosedural. Kalau prosedurnya cacat, kemudian tetap dipaksakan untuk dilakukan, menurut saya itu tidak benar,” tegas Zeira.
Ia menilai persoalan tersebut dapat memunculkan keberatan terhadap hasil pemilihan apabila ada pihak yang kemudian mempersoalkan prosesnya. Zeira menyoroti undangan awal yang diterima anggota dewan maupun peserta seleksi karena menurutnya hanya mencantumkan agenda uji kelayakan dan kepatutan.
“Kalau kemudian ada pihak yang keberatan, tentu bisa saja menggugat hasilnya. Karena undangan awal itu yang tercantum adalah uji kelayakan, bukan pemilihan,” ketusnya.












