NasDem Belum Pastikan Ada Intervensi
Berkat mengatakan persoalan tersebut selanjutnya akan dibawa ke internal Fraksi NasDem untuk menentukan langkah berikutnya.
Ia juga berhati-hati ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya campur tangan pihak luar dalam perubahan agenda tersebut.
“Kami tidak bisa mengatakan ada intervensi dari pihak luar, apakah itu gubernur atau Ketua DPRD. Tetapi yang kami pertanyakan adalah kenapa agenda yang sudah ditetapkan melalui Bamus tiba-tiba berubah dan tidak berjalan sesuai dengan agenda awal,” katanya.
Dengan demikian, persoalan yang dipersoalkan NasDem dan PKB berfokus pada tata cara perubahan agenda, bukan penolakan terhadap keberadaan KPID maupun proses seleksi calon komisioner.
Tujuh Komisioner Tetap Ditetapkan
Di tengah aksi walk out tersebut, proses pemilihan tetap berjalan. Komisi A DPRD Sumut kemudian menetapkan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2026-2029 melalui rapat pleno pada Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut disebut dihadiri 17 dari 21 pimpinan dan anggota Komisi A.
Pemberitaan lain mencatat empat anggota dewan meninggalkan proses pemungutan suara, yakni Zeira Salim Ritonga serta tiga anggota dari Fraksi NasDem. Mereka tidak mengikuti voting penetapan tujuh komisioner KPID Sumut.
Sementara itu, persoalan prosedural yang disampaikan PKB dan NasDem menjadi bagian dari dinamika proses penentuan komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.
Bagi kedua fraksi, kepastian mengenai agenda, mekanisme dan dasar pengambilan keputusan menjadi hal yang mereka persoalkan sebelum proses pemilihan dilaksanakan.












