“ Banyak alasan bagi kita untuk serius dalam mengatasi masalah-masalah SP4N Lapor ini, eranya ini sudah era keterbukaan, kedekatan masyarakat dengan Pemerintah sudah jauh lebih dekat dengan keberadaan IT, kita Kabupaten hebat dan masyarakatnya juga hebat. Sebagai pengelola Kabupaten hebat kita harus mampu menggunakan IT dan betul betul menggunakan IT demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Kadis Kominfo Dr Dra Miska Gewa Sari MM menjelaskan bahwa SP4N lapor ini merupakan aplikasi umum yang secara resmi wajib digunakan oleh setiap Instansi di seluruh Indonesia, Instansi Pemerintah dan BUMN yang sudah ditetapkan oleh MENPAN-RB sebagai aplikasi umum dalam SPBE.
Kadis Kominfo juga berharap kepada Seluruh Instansi yang belum aktif atau pun yang sudah punya tapi belum aktif akun media sosialnya, agar diaktifkan kembali karena dari Informasi publik akan menyampaikan keluhan masyarakat dengan men “tag” akun media sosial Instansi tersebut untuk di tindak lanjuti.












