Ketua Komisi Informasi Provsu Dr.Abdul Haris Nst,SH,M.Kn menyampaikan bahwa kami dari komisi informasi Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh badan publik tingkat provinsi sumatera utara yang telah mengikuti rangkaian seleksi dalam pelaksanaan penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023.
Pelaksanaan anugerah award pada tahun 2023 ini, dijelaskannya, bertingkatkan sisi kualitas dan kuantitas. Penilaian berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Tehnik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk tahapan monev yang dilakukan adalah 3 tahapan, yakni tahapan pengintaian (reconnaissance), verifikasi dan presentasi yang memakan waktu selama 6 bulan.
Adapun penganugerahan beberapa katagori informatif yaitu :
1.3 Achievement motivation person kepada Gubernur sumut/wakil gubernur sumut, ketua DPRD Sumut, Kadis Kominfo Sumut
2.3 Pemerintahan desa
3.4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
4.4 Penyelenggara pemilu (Bawaslu)
5.29 Penyelengara pemilu (KPU)
6.23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provsu
7.26 Kabupaten/Kota












