“Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 9/2000 tentang PuG Dalam Pembangunan Nasional Implementasi, Strategi PuG dalam kebijakan, program dan kegiatan di dalam kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mulai dilaksanakan. Implementasi PuG dalam pembangunan ini diharapkan akan memperkecil kesenjangan gender yang terjadi di masyarakat. Upaya menuju kesetaraan gender adalah strategi yang seharusnya melandasi pembangunan di negeri ini dengan memberdayakan semua masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki agar dapat keluar dari kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup mereka,” kata Bintang.
Dikatakan Bintang, pemantauan dan evaluasi terhadap strategi PuG di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sendiri dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang dapat mengukur pelaksanaan PuG dengan melihat aspek kelembagaan dan implementasi dari 7 prasyarat PuG dan sebagai bentuk apresiasi bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang dianggap berhasil dalam mengimplementasikan PuG di dalam program dan kegiatannya.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan penghargaan APE. APE diberikan setiap 2 tahun, sejak tahun 2006. APE merupakan ukuran untuk melihat kemajuan pembangunan yang berorientasi kepada pembangunan berkeadilan gender sekaligus melakukan gambaran implementasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah atas usaha-usaha atas strategi dalam melakukan PuG,” jelasnya.












