Tidak hanya itu, Basarin mengungkapkan Pemprov Sumut menyiapkan Rumah Sakit Lau Simomo, yang sebelumnya dikhususkan untuk penderita kusta, menjadi fasilitas rehabilitasi pecandu narkotika. Rumah Sakit Jiwa Medan juga akan membuka klinik khusus penanganan ketergantungan narkoba.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan di Sumut. Ia menyebut, berdasarkan data BNN, tercatat 10,49 persen dari jumlah penduduk Sumut terdampak narkoba.
“Menko Polhukam mengapresiasi Gubernur Sumut dan Forkopimda yang telah mengambil langkah strategis, termasuk penertiban hiburan malam yang menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba,” tegas Desman.
Desman juga mengingatkan, organisasi masyarakat (ormas) yang berafiliasi pada aksi premanisme berpotensi dibubarkan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, pasal 59 sampai 63, ormas yang melanggar hukum bisa dicabut izin badan hukum, izin operasional, hingga dibubarkan, serta dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Rakor ini turut dihadiri perwakilan Kemenko Polhukam RI, Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejati Sumut, Kesbangpol Sumut, Satpol PP Sumut, serta sejumlah stakeholder terkait.






