“Pemprov Sumatera Utara sangat mendukung, semoga program ini nantinya bisa terlaksana dengan baik sehingga hutan mangrove di Sumut semakin baik kondisinya dan selanjutnya akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Afifi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Kaiman Turnip.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kementerian KLH Bambang Supriyanto dalam sambutannya mengatakan mangrove merupakan ekosistem penting untuk perlindungan wilayah, lingkungan, kesejahteraan dan penting mitigasi perubahan iklim.
“Untuk itu kami merasa perlu dukungan semua pihak. Hutan mangrove punya nilai ekonomi potensial yang bisa kita realisasikan,” kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) saat ini tengah diselesaikan. Harapannya, semoga perdagangan karbon bisa dilaksanakan khususnya untuk memberi insentif kepada masyarakat yang menjaga lingkungan mangrove. “Kontribusi dan partisipasi Pemda luar biasa. Kami ingin memperkuat komitmen dengan Pemda agar percepatan rehabilitasi mangrove yang dilaksakan di Sembilan Provinsi dapat berjalan sinergis dan kolaboratif,” ujarnya.












