Karena itulah, lanjut Zulkarnain, penggunaan KKP ini sangat mendukung upaya peningkatan UMKM. Disebutkannya, KKP ini membuat pemerintah dapat bertransaksi langsung dengan pelaku UMKM.
“Selain itu, KKP ini tentunya sekaligus mendorong pelaku UMKM beralih dari transaksi tunai ke non tunai,” ungkapnya.
Dalam penggunaannya, terang Zulkarnain, bendahara memegang kartu yang keluarkan oleh pihak bank yang menjadi mitra kerjasama Pemko Medan. Sebelumnya bank mitra kerjasama itu terlebih dahulu mengisi dana belanja pada kartu tersebut. Selanjutnya, pembayaran kepada bank mitra kerjasama dibebankan kepada APBD melalui Uang Persediaan yang dialokasikan ke semua bendahara pengeluaran.
Ditanya tengah langkah persiapan yang ditengah dilakukan, Zulkarnain menyebutkan, saat ini BPKAD Medan sedang menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah itu.
“Perwal ini akan mengatur mengenai antara lain penganggaran di kartu itu bagaimana, kerjasama dengan banknya bagaimana, penatausahaannya, perpajakannya bagaimana, sampai kepada sisi pertanggungjawaban. Ini ‘kan dana APBD, karena itu harus diatur semua, termasuk ruang lingkup belanja yang diperbolehkan, besaran dana yang boleh digunakan, dan lain-lain,” paparnya.












