Terkait surat edaran Kemenag No 05 tahun 2022, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini menguraikan derajat surat edaran tersebut agar publik dan masyarakat tahu dan paham, apakah wajib dijalankan atau sebaliknya.
menilai, surat edaran (SE) no 05 thn 2022 menteri agama dalam tinjauan hukumnya berdasarkan hirarki perundang undangan tidak masuk, hal itu termuat dalam UU no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Dalam UU no 12 tersebut, ungkapnya, terkait jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Legislator muda DPRD Sumut ini, produk hukum dalam bentuk Surat Edaran, baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peratuaran perundang-undangan tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, karena surat edaran kedudukannya bukan sebagai peraturan perundangan-undangan. “Jadi, SE No 05/2022 itu, keberadaannya sama sekali tidak terikat dengan ketentuan UU no. 12 tahun 2011,” tegasnya.












