Berita Video

Berita UtamaHukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan Manusia dari 9 Provinsi

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Manusia dari 9 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Penyelundupan Manusia dari 9 Provinsi

Medan, kedannews.com – Polda Sumut melalui Ditpolairud dan Polres Tanjung Balai, menggagalkan penyelundupan manusia dari Indonesia Ke Malaysia.

Penyelundupan manusia itu, berupa pengiriman 91 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari 9 provinsi di Indonesia yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, NTB, NTT, Jatim, Jambi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi kepada wartawan, Rabu (27/07/2022) mengatakan, para PMI ilegal itu diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan Selasa (26/7).

” Ke 91 PMI Ilegal yang terdiri dari 73 pria dan 18 wanita itu, diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Selain mereka, petugas juga mengamankan seorang nahkoda kapal dan tiga ABK. Selanjutnya ke 95 prang tersebut diboyong ke Tanjungbalai yang diteruskan ke Mapolda Sumut.

Kombes Toni yang didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom itu juga mengungkapkan rencananya para PMI ilegal dimaksud, akan diantar ke suatu pantai di kawasan Selangor Malaysia.

“Mereka masuknya sekitar pukul 03.00 Wib dan Ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini lah yang sangat kita sayangkan,” ketusnya.