SIBOLGA, kedannews.co.id β Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (7/4/2026) sore di Lobby Polres Sibolga. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, didampingi jajaran pejabat utama.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam menangani dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36), sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan alat berupa linggis sebelum mengambil berbagai suku cadang kendaraan.
βPara pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, kemudian mengambil berbagai suku cadang kendaraan,β ujarnya.












