Perkembangan Hukum
Dalam perkara pencurian, Dito dan Rizki telah diproses hukum dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Donly sebagai penadah telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sementara Andre masih dalam proses hukum.
Sementara itu, dalam kasus penganiayaan, Persada sempat ditahan dan berkas perkaranya telah masuk tahap pertama pada 23 Januari 2026. Adapun tiga terlapor lainnya, yakni Leo, Willyam, dan Satriya, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Polrestabes Medan menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.












