Berita UtamaHukum

Polsek Deli Tua Amankan Pelaku Pencurian Rel KA

×

Polsek Deli Tua Amankan Pelaku Pencurian Rel KA

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti. (Foto/Humas).
Pelaku dan barang bukti. (Foto/Humas).

“Untuk kerugian ditaksir berkisar Rp.500.000,000”,Terang Irwanta.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Abdul Meliala
Editor: Mery Ismail, S.Sos