Pada pemeriksaa di kantor BNNK Batu Bara, tersangka IL, DP dan Ijal mengaku berperan sebagai piket melayani pembeli secara bergantian mulai pukul 08.00 sampai sore, malam hari diganti oleh shift lain.
Sedangkan AS berperan melayani dan menyewakan alat hisap terhadap pembeli yang menggunakan di tempat.
Para tersangka menerangkan barang bukti sabu yang dijual
dengan harga sekitar Rp. 900 ribu pergram disetor kepada Ipin setiap sore sebesar Rp. 750 ribu. Sisanya Rp. 150 ribu untuk piket.
Rata-rata omset penjualan setiap hari sekitar Rp. 6 juta dan para tersangka memperoleh keuntungan Rp. 700 ribu per hari. Sedangkan AS mendapatkan keuntungan dari menyewakan alat hisap.
Para tersangka saat ini sedang dilakukan pendalam dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
BNNK Batu Bara sangat mengharapkan kerjasama masyarakat apabila mengetahui adanya transaksi narkoba untuk segera melapor ke petugas agar Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Cut Riri












