Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Polsek Indrapura Sikat BD Sabu 38 Gram di Kuala Tanjung BNNK Hanya 9 Gram di Gang Krakatau

×

Polsek Indrapura Sikat BD Sabu 38 Gram di Kuala Tanjung BNNK Hanya 9 Gram di Gang Krakatau

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu 38 gram tangkapan Polsek Indrapura dan 4 pengedar sabu di Gang Krakatau, Kelurahan Indrapura dengan barang bukti 9 gram sabu tangkapan BNNK Batu Bara. (Foto Humas)
Barang bukti sabu 38 gram tangkapan Polsek Indrapura dan 4 pengedar sabu di Gang Krakatau, Kelurahan Indrapura dengan barang bukti 9 gram sabu tangkapan BNNK Batu Bara. (Foto Humas)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pada pemeriksaa di kantor BNNK Batu Bara, tersangka IL, DP dan Ijal mengaku berperan sebagai piket melayani pembeli secara bergantian mulai pukul 08.00 sampai sore, malam hari diganti oleh shift lain.

Sedangkan AS berperan melayani dan menyewakan alat hisap terhadap pembeli yang menggunakan di tempat.

MEMPROSES ADSENSE...

Para tersangka menerangkan barang bukti sabu yang dijual
dengan  harga sekitar Rp. 900 ribu pergram disetor kepada Ipin setiap sore sebesar Rp. 750 ribu. Sisanya Rp. 150 ribu untuk piket.

Rata-rata omset penjualan setiap hari sekitar Rp. 6 juta dan para tersangka memperoleh keuntungan Rp. 700 ribu per hari. Sedangkan AS mendapatkan keuntungan dari menyewakan alat hisap.

Para tersangka saat ini sedang dilakukan pendalam dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

BNNK Batu Bara sangat mengharapkan kerjasama masyarakat apabila mengetahui adanya transaksi narkoba untuk segera melapor ke petugas agar Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Cut Riri

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan