Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri.
(Eric)
Presiden Tegaskan Komponen Cadangan Hanya untuk Kepentingan Negara
Pena Harmoni 92 min baca












