Miduk menyetubuhi Neng dengan iming – iming akan menjadikan sebagai youtuber terkenal dan disetujui oleh korban, sebutnya.
Korban sepertinya sudah terperangkap oleh muluknya janji – janji pelaku.
Tidak puas melakukan hubungan intim di hotel, Miduk mengajak si Neng kerumah kontrakannya di Provinsi Riau.
“Miduk kembal memaksa si Neng untuk melayani nafsunya dan pengakuannya dua kali saat itu disetubuhinya,” ujar Kanit.
Orang tua korban mencari keberadaan putrinya yang tidak pulang kerumah, sementara si Neng masih sekolah.
“Saat dihubungi orang tua korban sangat terkejut anaknya telah berada di Bengkalis Riau,” terang Aiptu Ernawati.
Saat dilakukan penjemputan langsung pelaku diamankan, ujarnya.
Saat ini Miduk Fransisco mendekam di sel tahanan Polres Kota Tanjungbalai. Pelaku dijerat dengan Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












