Medan, kedannews.com – Terkait penonaktifan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap, Dr H Razman Arif Nasution SH, SAg, MA, meminta kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Otda Pemprovsu untuk mengembalikan hak hak Ali Sutan Harahap, sebagai Bupati Padang Lawas.
Sebab katanya, Ali Sutan masih menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Padang Lawas dan sebagai Bupati, kenapa dikeluarkan SK Penunjukkan Plt.Bupati setelah diobservasi dikediamannya di Sibuhuan setelah itu dikeluarkan SK. Penunjukkan Plt dan digantikan dengan Plt.Bupati Zarnawi Pasaribu, kata Razman Arif pada para wartawan di kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (27/4-2022).
“Saya selaku kuasa hukum dari Bapak Ali Sutan Harahap atau TSO, sebelum kemari sempat bicara dengan saudara Rasyid via telephon dan janji bertemu di Biro Otda Pemprovsu. Pertemuan saya dengan Kepala Biro Otda Bapak Zubaidi dan saudara Rasyid sebagai kabag, mempertanyakan kenapa pak Ali Sutan dinon-altifkan dengan menerbitkan SK.Plt.Bupati pada Zarnawi Pasaribu. Mereka katakan bukan dinon-aktifkan Ali Sutan, namun saya dalam pertemuan itu tidak mendapatkan jawaban yang konkrit sebab kabiro Otda sepertinya kurang memahami akar masalah tentang penunjukkan Plt.Bupati Padang Lawas,” kata Razman Arif, selaku pengacara Ali Sutan Harahap yang sudah mendapatkan kuasa hukum.












