Namun saat petugas tiba di lokasi pada tanggal 9 Maret 2026, Dedi Iskandar Chaniago sempat melarikan diri sehingga proses penanganan belum dapat dilakukan saat itu.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 11 Maret 2026, Dedi Iskandar yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersebut berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem (RS Idrem) di Jalan Jamin Ginting KM 10 / Jalan Tali Air Nomor 21, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Mulya Koto menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan dalam proses penanganan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan, Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas, atas visi dan misinya dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan, terutama terkait penanganan ODGJ yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Mulya Koto pada Rabu, 11 Maret 2026.
Ia juga memberikan penghargaan kepada jajaran Satpol PP Kota Medan dan Dinas Sosial Kota Medan yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat.












