Medan, kedannews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Drs Jabiat Sagala (58) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta.
Hal itu dikatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Hendri Edison saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Jabiat Sagala di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (07/4/2022).
Dalam dakwaan JPU, terdakwa bersama Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mahler Tamba.
Serta, PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik Sardo Sirumapea, dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) (masing – masing berkas terpisah) mengeluarkan dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.












