Salah satu perangkat Desa Sukamahi yang senior inisial D menyampaikan sedikitnya mengetahui prihal lahan yang di jadikan sengketa itu bahwa Pemerintah Desa yang lama sepengetahuannya tidak pernah ada pemberitahuan ataupun pengajuan ke Desa untuk membuat Sertifikat HGB. tuturnya D
” Dulu saya pun di panggil oleh Polda untuk memberikan keterangan mengenai lahan tersebut, dan saya jawab apa adanya dari pertanyaan penyidik, karena saya tahu yang di pertanyakannya, sempat beberapa kali saya bolak balik di panggil oleh pihak Kepolisian, ya emang kenyataannya begitu adanya, apa yang ada data di Desa mengenai lahan ya saya jelaskan sesuai fakta. jelasnya
Terbitnya Sertifikat HGB, tentunya sesuai dengan persyaratan yang sudah di tetapkan menjadi aturan, kalo tanpa adanya persyaratan yang lengkap kemungkinan terindikasi adanya pihak pihak yang bermain atau oknum pejabat terkait.
Yang saya tahu mengenai pengajuan sertifikat HGB tidak pernah ada yang datang ke Desa, yang ada masyarakat biasa aja, baik itu mau membuat AJB ataupun Sertifikat, tuturnya
Beliau pun menambahkan mengenai penerbitan Sertifikat HGB hanya tertulis luas tanpa di cantumkan no Persil atau girik, sepengetahuan saya biasanya nomor girik dan Persil harus di cantumkan.












