Terakhir, Wabup mengatakan jika tahun 2022 Ombudsman mensyaratkan penilaian pemenuhan standar pelayanan menjadi dua platform yaitu manual dan digital. Hal tersebut sebagaimana amanat presiden dalam Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pungkasnya.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri












