“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelas Angga.
Komdigi meminta masyarakat tidak ikut meneruskan dokumen tersebut. Setiap informasi mengenai kebijakan maupun kondisi layanan komunikasi digital dianjurkan diperiksa terlebih dahulu melalui kanal resmi pemerintah.
Selain itu, kementerian mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Komdigi menyatakan informasi mengenai kondisi jaringan serta kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian. Masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi serupa.












