Untuk diketahui, Indonesia sebagai negara beragama memiliki beberapa agama yang diterima dan dianut masyarakat sebagai pilihan berketuhanan yang diatur dalam konstitusi negara yaitu pada pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Maka agama sebagai tuntunan hidup umatnya sudah seharusnya menempati posisi utama bagi para penganutnya, di mana dalam menjalankan kehidupan harus berpedoman pada aturan agama agar selalu dalam koridor yang benar sebab dalam ajaran agama adapun yang ada di Indonesia pastinya menuntun pada kebaikan bagi umatnya.
Daerah yang juga menempatkan agama dalam hal ini religius sebagai pilar dalam menjalankan pemerintahannya termasuk salah satunya adalah Kabupaten Langkat, yang menjadi visi daerahnya dengan menggunakan religius di mana istilah tersebut muncul atas kesadaran masyarakat Kabupaten Langkat akan pentingnya keberadaan agama dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Dialog Publik ini menghadirkan empat narasumber, yakni:
-Prof DR.H.Mohammad Hatta MA
-DR.Faisal Riza MA
-Ketua MUI langkat H.Zulkifli Ahmad Dian Lc MA
-Tauntaui Zauhari MA, Ketua Komisi Litbang.
Turut hadir H. Amril, S.Sos, M.AP (Sekretaris Daerah), DR. H. Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd (Kepala Dinas Pendidikan), H. Syahmadi, S.Sos, M.SP ( Kadis Kominfo), H. Mahardhika Sastra Nasution,S.STP,MAP (Kabag Umum).












