Baru 6.030 Bidang Bersertifikat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyebut kerja sama lintas instansi tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumut.
Menurutnya, kepastian sertifikat bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum terhadap aset wakaf serta upaya mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” kata Muhibuddin.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Dengan kondisi itu, percepatan sertifikasi dinilai membutuhkan keterlibatan bersama dari pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan terkait.
Muhibuddin bahkan memasang target penambahan jumlah bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat secara signifikan.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.
Kerja sama yang melibatkan Pemko Medan dan berbagai lembaga tersebut selanjutnya diharapkan tidak hanya mempercepat proses pendaftaran, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tanah wakaf.
Dengan status hukum yang semakin jelas, aset wakaf diharapkan dapat dipertahankan dari potensi konflik pertanahan sekaligus terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan masyarakat.












