Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sumatera Utara

Bukan Sekadar Naik Tarif, Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi

×

Bukan Sekadar Naik Tarif, Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Rico Waas menyebut optimalisasi PAD dilakukan melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, pengawasan dan digitalisasi. Dalam P-APBD 2026, PAD ditargetkan Rp3,875 triliun dan diproyeksikan naik menjadi Rp4,167 triliun pada R-APBD 2027.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan tanggapan kepala daerah terkait Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id β€” Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menjadikan kenaikan tarif sebagai satu-satunya cara. Perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pengawasan hingga digitalisasi pemungutan menjadi bagian dari kebijakan yang disiapkan Pemko Medan.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026). Agenda rapat membahas tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

MEMPROSES ADSENSE...

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap turut hadir dalam rapat tersebut.

Rico menjelaskan, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah disusun dengan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Proses penyusunan regulasi tersebut, menurut Rico, dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” sebut Rico Waas dalam rapat paripurna tersebut.

Ia mengatakan, perhitungan proyeksi tambahan PAD tidak dilakukan hanya berdasarkan perubahan tarif. Pemerintah kota mempertimbangkan potensi penerimaan yang tersedia, tingkat kepatuhan masyarakat, kondisi ekonomi serta evaluasi penerimaan dari setiap jenis pajak dan retribusi.

β€œProyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” kata Rico Waas.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan