RW mengaku menyesali dan meminta maaf kepada orang yang telah menjadi korban. Pelaku berpesan kepada anggota-anggota geng motor lainnya khususnya UYOTS jangan mencontoh saya seperti ini berhentilah kalian sebelum menyesal karena ujung-ujungnya juga akan seperti saya.
“Pada tersangka kita akan menjerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 Tahun dan itu terhadap satu laporan kami berupaya untuk melanjutkan semua kasusnya benar-benar menjadi efek jera pada orang lain seperti banyak pelajar-pelajar yang ikut-ikutan untuk mencegah kedepannya pelajar tidak teraplikasi mengikuti geng motor dalam bentuk kejahatan apapun,” ungkap Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, SIK, M.Si, MT, M.Sc.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri












