HukumPolitik

Tidak Memiliki Hak, PT KAI Tertibkan Aset Seluas 2.355 Meter di Jalan Pandu

×

Tidak Memiliki Hak, PT KAI Tertibkan Aset Seluas 2.355 Meter di Jalan Pandu

Sebarkan artikel ini
Puluhan petugas Kereta Api saat penertiban. Kamis (31/3/2022). (Foto/Humas).
Puluhan petugas Kereta Api saat penertiban. Kamis (31/3/2022). (Foto/Humas).

Mahendro menuturkan, aset PT KAI yang ditertibkan saat ini digunakan sebagai tempat tinggal, usaha bengkel mobil serta warung makan.

“Alhamdulillah proses penertiban yang dilakukan PT KAI berjalan cukup kondusif. Orang yang saat ini menempati lahan itu pun bersedia mengosongkan bangunan rumahnya,” pungkasnya.

Penulis: Abdul Meliala
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *