Ia juga mengingatkan awak kapal tingkatkan kewaspadaan. Wilayah perairan Belawan dikenal cukup rawan pencurian.
Manajer MJS PT Waruna Shipyard, Erwin, mewakili pemilik kapal. Ia berterima kasih kepada Lantamal I atas respons cepat tersebut.
Hadir mendampingi serah terima, Asintel Danlantamal I dan Asops Danlantamal I. Juga turut hadir Komandan Satrol dan Tim Intel Lantamal I.
Para pelaku kini masih diburu oleh aparat. Mereka dijerat pasal pencurian dalam KUHPidana yang berlaku di Indonesia.
Pencurian di laut termasuk tindak pidana serius. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lima tahun penjara.












