Sakhyan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal mata pencaharian pedagang, tetapi juga berkaitan dengan sensitivitas keagamaan yang perlu dihargai bersama.
βIni bukan hanya persoalan mencari nafkah, tetapi juga menyangkut sikap saling menghargai. Dalam ajaran Islam, daging babi adalah sesuatu yang diharamkan sehingga keberadaannya secara terbuka di lingkungan permukiman menjadi sensitif bagi sebagian masyarakat,β katanya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya tidak dilihat dari sudut pandang satu pihak saja, melainkan melalui jalan tengah yang dapat mengakomodasi semua kepentingan.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah relokasi tempat penjualan ke lokasi yang lebih sesuai, seperti pasar tradisional terdekat, sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Menurut Sakhyan, pola tersebut sebenarnya sudah berlaku untuk berbagai jenis komoditas lain seperti daging sapi, kambing, maupun kerbau yang umumnya dijual di pasar atau yang dikenal masyarakat sebagai βpajakβ.
βDengan cara itu tidak ada diskriminasi. Semua jenis daging diperlakukan sama, yakni dijual di pasar yang memang menjadi tempat aktivitas perdagangan,β jelasnya.












