Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Opini

Urgensi Penerapan Cukai Minuman Manis di Indonesia

×

Urgensi Penerapan Cukai Minuman Manis di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Urgensi Penerapan Cukai Minuman Manis di Indonesia
Ilustrasi Gula

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Penulis: Putri Natallia Teno (Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia)

Urgensi Penerapan Cukai Minuman Manis di Indonesia
Putri Natallia Teno (Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia)

Minuman berpemanis sudah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Konsumsi gula di Indonesia sudah termasuk dalam golongan tinggi yang tentunya mengkhawatirkan. Data dari United States Department of Agriculture (USDA), berdasarkan laporan penggunaan gula untuk penduduk Indonesia tahun 2018, asupan gula penduduk Indonesia sebanyak 11,47 kg per orang per tahun, atau 32 gram per orang per hari (Kumampung). Data dari PKMK UGM menunjukan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam konsumsi minuman berpemanis di Asia Tenggara, dengan jumlah konsumsi sebanyak 20,23 liter/orang/tahun (Evandio). Di Indonesia, minuman berpemanis dikonsumsi setidaknya seminggu sekali oleh 62% anak – anak, 72% remaja, dan 61% orang dewasa, dengan teh kemasan siap minum menjadi SSB yang paling sering dikonsumsi (Fanda). Apabila ditinjau dari sisi daya beli, masyarakat Indonesia membelanjakan 1,8% – 2% dari total belanja sebulan untuk membeli minuman, sehingga secara otomatis tingkat konsumsi minuman juga semakin meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan perkapita (Rosyada).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *