Dalam menanggulangi permasalahan akibat minuman berpemanis tersebut pemerintah merencanakan pemberlakukan Sugar Tax atau pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indriwati mengajukan usulan pengenaan cukai minuman berpemanis kepada Komisi XI DPR RI sejak tahun 2021. Pertimbangan pengenaan cukai atas minuman berpemanis diikarenakan barang tersebut memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan. Tujuan utama dari pengenaan cukai minuman berpemanis adalah untuk mengurangi konsumsi atas barang yang memiliki potensi eksternalitas negatif.
Melihat data-data diatas mengenai dampak negatif dari minuman berpemanis, rencana pemerintah untuk ekstensifikasi barang kena cukai sangat penting untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan yaitu:
- Pertama, masih sedikitnya jumlah barang yang dikenakan cukai di Indonesia. Hingga 2021 ini, objek kena cukai baru terbatas pada 3 barang yaitu produk hasil tembakau, etil alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain baik di skala internasional maupun regional ASEAN, jumlah jenis barang yang dikenakan cukai di Indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara lain. Nimpuno, Sekretaris Jenderal APIDMI, mengatakan bahwa pengenaan pungutan pada minuman bergula akan melengkapi struktur penerimaan cukai yang selama ini baru berasal dari minuman beralkohol dan rokok (Lestari).
- Kedua, cukai minuman berpemanis dapat mengurangi masalah-masalah Kesehatan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie, menyatakan bahwa pengenaan cukai atas minuman berpemanis dapat menjadi salah satu instrumen menurunkan jumlah penderita diabetes melitus dan obesitas dengan adanya peningkatan harga yang diharapkan berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat (BBC News). Data dari WHO 2017 menunjukkan pajak minuman berpemanis yang menaikkan harga 20 persen, maka akan menurunkan konsumsi sekitar 20 persen juga (Prastiwi). Biaya perawatan kesehatan bahkan bisa lebih di hemat lebih dari 24 kali lipat dari biaya pelaksanaan pajak minuman manis. Hal ini memiliki efek positif terhadap beban tanggungan BPJS Kesehatan yang akan berkurang seiring berkurangnya penderita diabetes. Keuangan BPJS yang selama ini masih defisit dapat terbantu dengan adanya kebijakan ini (Audrienne).
Sebuah riset juga menunjukan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis di Indonesia dapat menurunkan kasus kelebihan berat badan dan obesitas kurang lebih 15.000 kasus pada orang-orang berpenghasilan rendah, dan menurunkan 417.000 kasus untuk yang berpenghasilan tinggi. Selain itu, akan meningkatkan status kesehatan dari semua golongan ekonomi. Riset juga menemukan ketika 63.000 kasus diabetes dapat dihindari pada kelompok berpenghasilan rendah, maka kasus yang dapat dihindari pada kelompok berpenghasilan dapat mencapai 1.487.000 kasus. Selain itu, jumlah penyakit jantung dan stroke juga berkurang (Veerman, Thow and Dwira). - Ketiga, cukai minuman berpemanis berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, pemerintah berpotensi mengantongi penerimaan tambahan senilai Rp6,25 triliun per tahun dengan ekstensifikasi tersebut (Lestari). Produk teh kemasan dikenakan cukai Rp1.500 per liter, dengan jumlah produksi 2.191 juta liter maka potensi penerimaan cukai ditargetkan sebesar 2,7 triliun. Untuk minuman berkarbonasi di patok Rp2.500 per liter dengan total produksi 747 juta liter maka dapat memberikan pemasukan negara sebesar Rp1,7 triliun. Sedangkan, produk minuman berpemanis lainnya, seperti energy drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain dikenakan tarif Rp2.500 per liter dengan jumlah produksi 808 juta liter maka potensi penerimaannya ditargetkan sebesar Rp1,85 triliun (Liputan 6).
- Keempat, pengenaan cukai minuman berpemanis akan membuat pelaku industri berpikir keras untuk mengganti gula dengan bahan pemanis lainnya yang lebih sehat (Audrienne). Dengan kata lain, terdapat dorongan bagi pengusaha untuk melakukan inovasi dan membuat produk yang lebih berkualitas bagi kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, tarif cukai bukan ditujukan untuk mematikan industri, namun mendorong bagaimana suatu industri berkontribusi dengan melakukan inovasi-inovasi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
- Kelima, cukai minuman berpemanis dinilai dapat memotivasi konsumen untuk membeli produk yang lebih sehat dan murah. Konsumen menjadi lebih memperhatikan produk-produk nutrisi yang lebih sehat. Intervensi ini bisa menjadi insentif positif bagi produk yang lebih sehat untuk bersaing di arena pasar. Dengan adanya cukai, harga minuman tidak sehat dan minuman sehat akan relatif sama, sehingga masyarakat memiliki pilihan mana yang harus dikonsumsi. Jika harganya relatif sama, ketersediaan minuman yang lebih sehat tidak hanya mudah didapat tetapi juga tetap terjangkau sehingga mendorong masyarakat beralih ke minuman sehat. Cukai minuman berpemanis berpotensi untuk mengurangi asupan kalori dan gula serta meningkatkan niat perilaku setidaknya 20% untuk mengurangi konsumsi di masa depan (Fanda).
DAFTAR PUSTAKA
Adhi, Irawan Sapto. 5 Makanan Penyebab Diabetes yang Harus Diwaspadai. 26 Juli 2020. 14 Desember 2021. <https://health.kompas.com/read/2020/07/26/060000468/5-makanan-penyebab-diabetes-yang-harus-diwaspadai?page=all#page1>.
Audrienne, Dinda. Ancaman Penurunan Daya Beli di Balik Cukai ‘Teh Botol’ Dkk. 20 Februari 2020. <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200220062705-532-476337/ancaman-penurunan-daya-beli-di-balik-cukai-teh-botol-dkk>.












