Deli Serdang, kedannews.com – Puluhan Keluarga besar Veteran dan Purnawirawan ABRI mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Deli Serdang, Selasa (10/09/23). Kedatangan mereka meminta keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Thomas Tarigan agar membatalkan eksekusi diatas lahan mereka tempati selama puluhan tahun di kawasan Kompleks Veteran Blok A Desa Medan Estate Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dalam aksinya para Veteran/Purnawirawan dengan menduduki kursi roda tetap kompak dan bersemangat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Pada orasinya mereka membentang spanduk yang berisikan “Kami keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Karena Putusannya tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi dasar Kepemilikan”.
“Kami menolak eksekusi dikarenakan kami telah memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Percut Sei Tuan pada tahun 1984”, pada orasinya.
“Yang mana sejarah kepemilikan dari masyarakat adalah didasarkan Pelepasan Hak Guna Usaha PTPN IX kepada Para Veteran maka penerbitan Surat Keterangan tanah kepada veteran adalah sesuai dan didasarkan kepada surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara nomor 14783/3 tanggal 2 mei 1980 dan surat menteri dalam negeri Cq Jenderal Agraria No 593.41/778/agr tanggal 15 mei 1982 tentang Persetujuan dikeluarkan Areal PTPN IX untuk diberikan kepada Veteran dan Purnawirawan ABRI/TNI”, disampaikan pada orasinya.












