Hukum

4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP pada Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Ditahan

×

4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP pada Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Ditahan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Pidsus Kejati Sumut mengamankan 4 tersangka (rompi merah) terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan KIP Jokowi pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, Senin (18/9/2023). (kedannews.com/istimewa).

“Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp. 2.500.000.- s/d Rp. 3.100.000.- per mahasiswa, dimana pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa. Ini adalah tindakan pembodohan, dimana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Keempat tersangka lanjut Yos A Tarigan, melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021/2022 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *