Medan, kedannews.com – Sejumlah Kalangan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Sumatera Utara bertanya-tanya, terkait dugaan bersikukuhnya Ketua Umum JMSI Teguh Santosa harus melakukan SK Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri. Sementara Musyawarah Daerah (Musda) JMSI Sumut yang telah dilaksanakan tanggal 19 Juni 2023 lalu dianulir Pimpinan Pusat (PP JMSI) berarti musda itu dianggap gagal oleh PP JMSI.
Demikian disampaikan Wakil Ketua didampingi Sekretaris Pengda JMSI Sumut David Susanto dan Chairum Lubis, Senin (10/7/2023) di Medan.
” Yang herannya, Musdanya dianulir, malahan jabatan Aulia Andri sebagai penanggungjawabnya diperpanjang dengan Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tentang Perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua JMSI Sumut tertanggal 6 Juli 2023. Padahal Musda itu mutlak kegagalan Aulia Andri sebagai penanggung jawabnya. Makanya sejumlah kalangan dari unsur pengda dan pengcab bertanya-tanya, ada sekenario apa antara Teguh Santosa Sebagai Ketua Umum dengan Aulia Andri dibalik perpanjangan SK itu,” ucap David






