Sukabumi, kedannews.com – Wali Kota Sukabumi H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.MPd secara resmi menetapkan Kota Sukabumi, Jawa Barat sebagai kota polisi dengan ditandatangani dan diterbitkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Sukabumi Nomor : 188.45/115–Huk/ 2022 pada tanggal 31 maret 2022.
Dalam Keputusan Wali Kota atau Kepwal itu dikatakan, seluruh elemen terkait dengan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mensosialisasikan, mengimplementasikan, serta mengevaluasi terwujudnya Kota Sukabumi sebagai kota polisi.
Yang mendasari terbitnya Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor : 188.45/115-Huk/2022 tersebut adalah yang pertama sebagai salah satu wujud bahwa dalam upaya penghormatan, penghargaan, dan alur sejarah di Kota Sukabumi, maka perlu dicanangkan Kota Sukabumi sebagai kota polisi, serta berikutnya adalah mempertimbangkan surat pengajuan dari beberapa asosiasi diantaranya, surat dari Yayasan Dapuran Kipahare, Nomor : 003/YDK/SR.XII/2021 perihal rekomendasi Sukabumi kota polisi, surat dari Dewan Pengurus Cabang Masyarakat Sadar Wisata atau Masata Nomor : 054/STF/MASATA/II/22 perihal pengajuan branding Kota Sukabumi sebagai kota polisi, dan surat dari Setukpa Lemdiklat Polri tentang permohonan pengukuhan dan penetapan Kota Sukabumi sebagai kota polisi serta penempatan lokasi patung monument polisi.












