Seperti diberitakan sebelumnya sempat viral di Medsos, pengakuan Ismail Bolong sebagai pengepul dari konsesi tambang Batu Bara illegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kukar, Kaltim, dirinya menyetor duit tambang illegal ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar. Namun kemudian, Ismail Bolong pensiunan Polri ini meminta maaf ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang disampaikannya di Kaltim, Sabtu (5/11/2022, karena saat dirinya menyampaikan hal itu dalam tekanan dari oknum anggota Polri berpangkat Brigjen dari Mabes Polri. (Cutriri)
Aktivis Gerakan 98 Sesalkan “Serangan” Memfitnah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto






