Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menambahkan, Cheryl diketahui tinggal di Singapura dan sudah lama tidak kembali ke Indonesia.
“Posisi dia ada di Singapura terus. Sudah cukup lama tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ujar Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Febrie menegaskan pihaknya terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait Cheryl, termasuk transaksi ilegal dari hasil korupsi Duta Palma.
“Kita akan lihat semua asetnya yang sedang disita Jaksa, sedang diteliti. Mana yang termasuk aset TPPU, mana yang dari uang hasil lahan ilegal. Ini masuk juga ke kebun-kebun lain yang dikuasai anak-anaknya,” ungkap Febrie.
Kejagung menargetkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun serta kerugian ekonomi negara yang ditaksir mencapai Rp 73,9 triliun dari perkara korupsi PT Duta Palma Group.


















