Medan, kedannews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Abdul Rani, SH angkat bicara terkait adanya kabar dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Lurah Denai berinisial JH, Kepling 6 (ZN) dan Kepling 7 (KH) terhadap AI yang saat ini telah menjadi oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 8 di Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan Baru-baru ini setelah dilakukan pengangkatan menjadi Kepala Lingkungan (Kepling).
Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Medan ini mengatakan, jika benar ada pungli dan mengantongi bukti lengkap, sebaiknya langsung ambil tindakan untuk oknum Kepling yang merasa dirugikan.
“Jika ada oknum-oknum yang melakukan pungli sebaiknya ditindak, seperti oknum Kelurahan, Kecamatan atau di instansi manapun yang ada di Pemko Medan,” sebutnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa 2 (dua) oknum Kepling 8 dan 9 (AI dan AR) saat mengadakan konferensi pers di kantor hukum AL&P Ade Lesmana, SH dan Partners di Lantai 3, Jalan Sisingamangaraja KM 8, No.185, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (24/5/2022), dengan didampingi kuasa hukumnya, M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MPCLE dan Muhardi, SH telah memberikan keterangan sesuai dengan bukti yang didapatkannya. Mulai dari rekaman suara di dalam kantor Lurah, tepatnya di ruangan Lurah Denai yang tidak dilengkapi kamera CCTV dan sejumlah kejanggalan lainnya.












