Medan, kedannews.com – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya S.ST, menjelaskan tentang pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. Sebab dalam setiap aktivitas, khususnya di bidang pembangunan, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan RTRW yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Habiburrahman Sinuraya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah No.1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, di Jalan Sukabaru Lingkungan VI No.21, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (15/1/2023) sore.
“Perda ini lah nanti yang mengatur dimana kawasan permukiman, bisnis, pemerintahan, industri, hingga ruang terbuka hijau (RTH). Jadi, setiap pembangunan harus dilakukan sesuai dengan RTRW yang berlaku,” ucap Habib dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Selayang dan Kelurahan PB Selayang I tersebut.
Dikatakan Habib, selama ini masih ditemukan sejumlah bangunan yang tidak berdiri sesuai peruntukannya menurut RTRW yang berlaku. Misalnya, ada beberapa pabrik yang berdiri atau beroperasi pada kawasan permukiman penduduk.












